Kamis, (16/4) melalui satf pemberdayaan masyarakat Kecamatan Cepiring menghadiri undangan Rapat Monitoring & Evaluasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pekerja Informal / Pekerja Rentan Melalui Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ngesti widhi setda Kabupaten Kendal. Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan di Kabupaten Kendal ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2022 yaitu inisiatif ASN membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal berpenghasilan rendah. Program ini bertujuan memberikan jaminan sosial, seperti santunan kecelakaan kerja. Pekerja Rentan yang dimaksud adalah pekerja informal seperti petani atau nelayan agar mendapatkan hak jaminan sosial. Sedangkan untuk di Kecamatan Cepiring gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan sudah berjalan yaitu satu ASN menanggung satu pekerja rentan.
ASN PEDULI PEKERJA RENTAN
ASN PEDULI PEKERJA RENTAN